Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perizinan yang Dilayani PTSP di Kelurahan

Kompas.com - 18/08/2014, 18:28 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan di Jakarta mulai diterapkan pada Juni 2014. Dengan pelayanan ini, kelurahan akan mempercepat pembuatan surat-surat perizinan.

Perizinan itu, kata Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur Susanti Pertiwi, adalah perizinan umum. Hal ini tidak termasuk perizinan kependudukan, seperti pengurusan KTP, kartu keluarga, dan surat kematian.

"Dalam PTSP, kami belum punya wewenang untuk kependudukan, hanya perizinan yang bersifat umum," ujarnya ditemui di kantornya, Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, Senin (18/8/2014).

Ada beberapa kategori perizinan yang ditetapkan oleh PTSP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP. Perizinan-perizinan tersebut antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berikut perizinan yang dapat diurus di PTSP:

1. Bidang kesehatan: izin pengobatan tradisional, izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin praktik gigi, izin kerja perawat, izin praktik bidan, izin kerja tenaga teknis kefarmasian, izin kerja fisioterapis, izin terapi wicara, izin kerja perawat gigi, izin pendirian ahli kecantikan, izin pendirian salon, izin tanda daftar pengobatan tradisional, izin industri rumah tangga pangan, dan izin asisten apoteker.

2. Pekerjaan umum: izin penebangan pohon pelindung, izin mengangkut jenazah ke luar negeri/ke luar Jakarta, izin tahan jenazah, izin pengabuan jenazah/kerangka, izin penggunaan tanah makam, perpanjangan izin penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam tumpangan, perpanjangan izin penggunaan tanah makam tumpangan, izin pemasangan plaket, serta izin penggalian dan pemindahan jenazah.

3. Perumahan: surat izin rumah indekos.

4. Penataan ruang: izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah bila luas tanah kurang dari 500 meter persegi, dan izin keterangan domisili memiliki usaha.

5. Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah: izin mendirikan bangunan dengan syarat IMB khusus rumah tinggal dengan kriteria tidak memiliki basement, tidak memerlukan kajian perhitungan struktur, dan satu kavling dengan satu kepemilikan. Selanjutnya, balik nama IMB, salinan IMB, legalisasi IMB, pembatalan IMB atas permintaan permohonan, pencabutan IMB, dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan yang sudah berdiri.

6. Bidang sosial: izin pendirian panti pijat tunanetra dan izin pendirian taman anak sejahtera.

7. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian: pembuatan kartu pencari kerja/kartu kuning (AK1), rekomendasi pembuatan paspor TKI, izin rekrutmen dan seleksi calon TKI, wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, dan pengesahan badan hukum koperasi.

8. Kebudayaan dan pariwisata: izin tanda daftar usaha cabang biro perjalanan wisata, izin tanda daftar usaha sales counter/gerai jual, izin tanda daftar kantin/ kafetaria, izin tanda daftar bakery, izin tanda daftar coffee shop, izin tanda daftar restoran, izin tanda daftar hotel melati 3, izin wisma, izin gelanggang olahraga bola sodok (biliar), izin daftar kolam pemancingan, izin barbershop, izin tanda daftar wisata memancing, surat rekomendasi izin temporer (konser, festival, bazar, dan film).

9. Bidang kepemudaan dan keolahragaan: izin rekomendasi penyelenggaraan olahraga, serta izin operasional prasarana dan sarana olahraga.

10. Bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri: izin penelitian, rekomendasi pemantauan orang asing, serta izin masyarakat asing dan tenaga kerja asing.

11. Bidang komunikasi dan informatika: izin jasa titipan, warnet, dan wartel.

12. Bidang kelautan dan perikanan: surat izin kapal pengangkut, dan kartu tanda pengenal nelayan andon.

13. Bidang perdagangan: surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro dengan kekayaan bersih Rp 50.000.000 tidak termasuk bangunan dan tempat usaha.

14. Pembangunan: izin tempat usaha berdasar UU Gangguan semisal bengkel yang berdekatan dengan permukiman (dengan luas lahan 100 meter dan skala usaha mikro), daftar ulang izin tempat usaha, izin perluasan, izin penggantian, dan izin balik nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com