Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samuel Akan Hadapi Kesaksian Anak Asuhnya

Kompas.com - 28/08/2014, 11:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Samuel Watulingas (50), tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/8/2014).  Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri.

Sidang agenda pembuktian dari saksi anak-anak panti Samuel siang ini akan digelar dengan tata cara yang khusus karena saksi tersebut masih di bawah umur sehingga berbeda dengan cara orang dewasa.

"Ekspektasinya saat nanti saksi anak-anak sekaligus korbannya (bersaksi) juga supaya bisa terkuak kebenarannya," ujar perwakilan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Primayvira Ribka Limbong.

Primayvira juga menuturkan bahwa saksi mewakili anak-anak nanti ada tiga orang, dua perempuan satu laki-laki, dan mereka berada di rentang umur 14 sampai 15 tahun.

Sebelumnya Samuel telah mengikuti sidang pembuktian saksi pertama kalinya pada Selasa (26/8/2014). Saksi yang dihadirkan adalah seorang pelapor kasus kekerasan dan pelecehan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dan dua donatur Y dan D.

D mengatakan bahwa sejak awal menjadi donatur di panti asuhan Samuel, dia sudah curiga ada yang tidak beres. D mendapat kesan itu setelah melihat kondisi bangunan panti lama Samuel yang bertempat di seberang sekolah Penabur, Gading Serpong, Tangerang.

"Ya, coba saja lihat sendiri (kondisi bangunan panti), komentar kamu gimana? Pasti ada yang enggak beres," kata D.

Pantauan Kompas.com saat mendatangi reka ulang adegan di panti lama Samuel beberapa waktu lalu, kondisi rumah tidak terurus dengan baik. Tanaman banyak yang tidak rapi, beberapa tempat bermain seperti ayunan sudah berkarat, halaman sekitarnya pun terlihat jarang dibersihkan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar panti asuhan Samuel yang lama, anak-anak panti sering bermain keluar rumah tanpa pengawasan yang cukup. Dari situ warga menilai anak-anak panti itu tidak terurus.

Ada juga yang mengaku melihat anak-anak panti itu beberapa kali meminta uang kepada setiap orang yang lewat di dekat tempat itu.

Samuel selaku pemilik panti dan pengurus anak asuhnya didakwa empat pasal oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 11 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Samuel dikenakan pasal 77 tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sisoal dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.

Juga pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Kemudian pasal 81 yang sama dengan pasal 80, dan pasal 82 yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com