"Nih lihat nih suratnya, ada tanda tangan dan barcode dari polisi," kata Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/8/2014). [Baca: Haji Lulung: Sama-sama Pribumi, Kenapa "Diributin" Sih Punya Lamborghini?]
Pendaftaran pelat nomor polisi telah diurus sejak 6 Agustus 2014 lalu. Surat yang ditunjukkan oleh Lulung merupakan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan nomor SKET/0425/VIII/2014/regident (registrasi dan identifikasi).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan, SIK, menandatangani surat tersebut.
Di dalam surat itu diterangkan bahwa dealer atas nama The Djakarta Auto, yang berlokasi di Jalan Suryopranoto Nomor 10, Jakarta Pusat, sedang mengurus surat-surat kendaraan Lamborghini Gallardo Superleggera A/T berwarna hijau keluaran tahun 2013 dengan pelat nomor B 1285 SHP.
"Surat-surat kendaraan bermotor di atas sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya. Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, berlaku di wilayah Polda Metro Jaya selama satu bulan, terhitung mulai tanggal dikeluarkan. Apabila telah habis masa berlaku, surat keterangan pendaftaran kendaraan berikut TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dikembalikan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya," tulis Maulana dalam surat keterangan tersebut.
Informasi sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono memastikan bahwa nomor polisi Lamborghini milik Haji Lulung tidak terdaftar.
Hindarsono telah memeriksa nomor polisi B 1285 SHP dari Lamborghini Gallardo milik anggota DPRD DKI ini. Hasilnya, nomor polisi tersebut tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Lulung memarkirkan mobil Lamborghini miliknya di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta pada pelantikan 106 anggota DPRD DKI, Senin (25/8/2014) lalu.