"Kalau mobil itu digunakan kan ketahuan melakukan pelanggaran. Dari situ akan kami lakukan penilangan," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum dari Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (28/8/2014). [Baca: Lulung: Minjem, Itu Lamborghini Bukan Punya Gue]
Hindarsono mengatakan, berdasarkan prosedur, kendaraan yang melakukan pelanggaran apa pun harus diberi tilang. Pengemudi akan dimintai surat-surat mobil tersebut. Polisi juga akan memeriksa pemiliknya.
Jika surat-surat kendaraan terbukti tidak ada, maka penyitaan mobil bisa dilakukan. Hindarsono kemudian mencontohkan kasus mobil Ferrari yang diamankan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. [Baca: Nomor Polisi Mobil Lamborghini Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Haji Lulung].
Mobil Ferrari tersebut diketahui menggunakan bahu jalan saat melesat di jalan tol dari arah Semanggi menuju Cawang. "Nah buktinya kemarin Ferrari kami sita gak?" ujarnya.
Pengambilan kembali mobil yang disita dapat dilakukan apabila semua surat-surat serta pelat terdaftarnya sudah keluar. Walau mobil tersebut dimiliki salah satu anggota Dewan, Hindarsono mengatakan bahwa jajarannya akan tetap mengikuti prosedur yang ada.
"Kalau anggota Dewan misalnya ada kecelakaan, memangnya akan lihat 'oh ini pejabat', terus tidak jadi kecelakaan? Nggak ada kayak gitu," ujarnya. "Intinya, polisi akan melakukan penindakan sesuai dengan porsinya."
Sebelumnya, saat pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta, Senin lalu, sebuah Lamborghini Gallardo hijau diparkir di halaman Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mobil itu dikendarai oleh Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang biasa dipanggil Haji Lulung.
Mobil mewah berwarna hijau itu menarik perhatian mereka yang melintas di depan lobi Gedung DPRD DKI. Nomor polisinya B 1285 SHP. Setelah diperiksa, nomor polisi Lamborghini Gallardo yang digunakan oleh Lulung tersebut tidak terdaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.