Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desti Rosalyn mengatakan, Ucok dieksekusi setelah pihaknya menerima surat perintah eksekusi pada 22 Agustus 2014 melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 25/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST.
Ucok divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta pada 15 Juli. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Ucok terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 609 juta. Ia tidak mengajukan banding. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap Ucok. Jadi meskipun putusannya tanggal 15 Juli, tetapi surat eksekusi itu baru kami terima pada 22 Agustus," kata Silvia, di kantor Kejari Jakarta Timur, Jumat siang.
Ucok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Ia ditetapkan menjadi tersangka saat dirinya menjabat sebagai Kasudin Perhubungan Jakarta Barat. Ucok terbukti menyalahgunakan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 awal di semester pertama. Modusnya, memotong sekitar 30 persen anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.