Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Bayi, Polisi Akan Panggil Saksi Ahli

Kompas.com - 12/09/2014, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog untuk menilai psikologis pengasuh bayi (baby sitter) yang diduga penganiaya bayi di Yayasan Baby Day Care.

"Minggu depan kita akan memintai keterangan saksi ahli KPAI dan psikolog universitas untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya perbuatan baby sitter tersebut digolongkan sebagai tindakan kriminal," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Rikwanto menambahkan, meski masih meminta pendapat ahli, rekaman CCTV menunjukkan bahwa sang pengasuh bayi itu melakukan hal yang tidak pantas kepada korban yang baru berumur 14 bulan.

"Jika kita melihat langsung rekaman itu, perbuatan baby sitter bisa masuk ke dalam kategori penganiayaan. Tapi sekali lagi, kita masih menunggu keterangan ahli dan hasil visum," lanjut dia.

Saat ini, belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk pengasuh bayi yang ada di dalam rekaman CCTV.

Sebelumnya, kasus penganiayaan di Yayasan Baby Day Care, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, ini terkuak pada Jumat (29/8). LS, ibu seorang bayi berumur 14 bulan, menemukan memar pada pipi anaknya dan melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. [Baca: Bayinya Memar saat di Penitipan Anak, Ibu Lapor Polisi]

Pencarian tersangka dalam kasus ini mulai menemui titik terang setelah pada Senin (8/9/2014), pihak kepolisian memeriksa tiga orang saksi dari yayasan penitipan anak tersebut. [Baca: Polisi Periksa "Baby Sitter" Tempat Penitipan Anak]

Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu seorang petugas kebersihan dan dua pengasuh bayi. Hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi menduga saksi DN, baby sitter tersebut, melakukan penganiayaan.

Menurut Rikwanto, penganiayaan anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com