Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ade Sara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Hafitd dan Assyifa

Kompas.com - 16/09/2014, 18:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014), menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar ketua majelis hakim kasus ini, Absoroh, Selasa.

Surat panggilan pengacara

Majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum Hafitd tentang ketiadaan surat panggilan kepada pengacara untuk sidang perdana kasus ini. Menurut majelis hakim, pengiriman surat itu bukan tugas dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Absoroh mengatakan, mendapatkan jadwal persidangan justru merupakan salah satu tanggung jawab dari tim penasihat hukum terdakwa. Apalagi, kata dia, surat kuasa para penasihat hukum ini telah ditandatangani pada 4 Agustus 2014 sementara sidang perdana digelar para 19 Agustus 2014.

Menurut majelis hakim, rentang waktu antara pemberian surat kuasa dengan sidang perdana tersebut sudah memadai bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Tekanan publik

Nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibuat berdasarkan tekanan publik, juga ditolak majelis hakim. Menurut hakim, ada atau tidaknya tekanan publik itu, sudah merupakan tugas jaksa untuk membuat dakwaan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani dan eksepsi ketiga Hafitd soal tak rincinya kronologi peristiwa dalam dakwaan.

Sebelumnya, kronologi yang tak rinci itu disebut dalam eksepsi menyebabkan dakwaan primer memakai delik Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana menjadi tak tepat.

Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sependapat bahwa dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang masuk kategori perencanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.

Dalam penolakannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum ini tak berdasarkan hukum karena sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak seluruhnya," tegas Absoroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com