"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar ketua majelis hakim kasus ini, Absoroh, Selasa.
Surat panggilan pengacara
Majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum Hafitd tentang ketiadaan surat panggilan kepada pengacara untuk sidang perdana kasus ini. Menurut majelis hakim, pengiriman surat itu bukan tugas dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Absoroh mengatakan, mendapatkan jadwal persidangan justru merupakan salah satu tanggung jawab dari tim penasihat hukum terdakwa. Apalagi, kata dia, surat kuasa para penasihat hukum ini telah ditandatangani pada 4 Agustus 2014 sementara sidang perdana digelar para 19 Agustus 2014.
Menurut majelis hakim, rentang waktu antara pemberian surat kuasa dengan sidang perdana tersebut sudah memadai bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk mendapatkan jadwal persidangan.
Tekanan publik
Nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibuat berdasarkan tekanan publik, juga ditolak majelis hakim. Menurut hakim, ada atau tidaknya tekanan publik itu, sudah merupakan tugas jaksa untuk membuat dakwaan.
Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani dan eksepsi ketiga Hafitd soal tak rincinya kronologi peristiwa dalam dakwaan.
Sebelumnya, kronologi yang tak rinci itu disebut dalam eksepsi menyebabkan dakwaan primer memakai delik Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana menjadi tak tepat.
Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sependapat bahwa dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang masuk kategori perencanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.
Dalam penolakannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum ini tak berdasarkan hukum karena sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak seluruhnya," tegas Absoroh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.