Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ade Sara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Hafitd dan Assyifa

Kompas.com - 16/09/2014, 18:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014), menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar ketua majelis hakim kasus ini, Absoroh, Selasa.

Surat panggilan pengacara

Majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum Hafitd tentang ketiadaan surat panggilan kepada pengacara untuk sidang perdana kasus ini. Menurut majelis hakim, pengiriman surat itu bukan tugas dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Absoroh mengatakan, mendapatkan jadwal persidangan justru merupakan salah satu tanggung jawab dari tim penasihat hukum terdakwa. Apalagi, kata dia, surat kuasa para penasihat hukum ini telah ditandatangani pada 4 Agustus 2014 sementara sidang perdana digelar para 19 Agustus 2014.

Menurut majelis hakim, rentang waktu antara pemberian surat kuasa dengan sidang perdana tersebut sudah memadai bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Tekanan publik

Nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibuat berdasarkan tekanan publik, juga ditolak majelis hakim. Menurut hakim, ada atau tidaknya tekanan publik itu, sudah merupakan tugas jaksa untuk membuat dakwaan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani dan eksepsi ketiga Hafitd soal tak rincinya kronologi peristiwa dalam dakwaan.

Sebelumnya, kronologi yang tak rinci itu disebut dalam eksepsi menyebabkan dakwaan primer memakai delik Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana menjadi tak tepat.

Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sependapat bahwa dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang masuk kategori perencanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.

Dalam penolakannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum ini tak berdasarkan hukum karena sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak seluruhnya," tegas Absoroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com