Dalam pelarian itu, beberapa peranan Sudarwati yakni menyuplai tahanan saat jam besuk serta menjemput sang anak tercinta menggunakan mobil di sekitaran Polsek Pondok Gede. Atas perbuatannya itu, kini Sudarwati ditahan dan dijerat Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Ibu kandung dari tahanan AN (Andi) sudah tersangka sejak dua hari lalu dan saat ini ditahan di Polsek," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/9/2014).
Baik gergaji besi serta mobil yang digunakan untuk menjemput sang anak, (Andi) yang kerap keluar masuk penjara karena kasus narkotika itu juga disita kepolisian.
"Ya, namanya ibu mungkin tidak tega melihat anaknya di penjara, makanya ikut membantu," tambah Rikwanto.
Andi bersama lima tahanan Polsek Pondok Gede lainnya kabur dengan menggergaji teralis di kamar mandi, Jumat (12/9/2014) dini hari. Mereka naik menggunakan ember besar ke arah gudang tempat penyimpanan barang bukti, dan menjebol atap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.