Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pejalan Kaki Tak Diindahkan, Kelompok Ini Ruwatan di Jalan

Kompas.com - 19/09/2014, 18:03 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi Ruwatan Zebra Cross, yaitu mengecat kembali zebra cross di Jalan Kebon Kacang Raya yang berbatasan dengan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014) petang.

Aksi ini merupakan bentuk protes lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak juga merespons permintaan Koalisi Pejalan Kaki untuk lebih memperhatikan hak-hak pelajan kaki.

 
"Hak pejalan kaki di jalan cuma tiga, yaitu trotoar, zebra cross, dan jembatan penyeberangan orang. Kalau ini saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana pejalan kaki bisa merasa nyaman jalan di jalanan?" kata Alfred Sitorus, Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, di lokasi.
 
Aksi ini, menurut dia, untuk mengembalikan wujud dan kepastian hukum bagi pejalan kaki. Seperti diketahui, hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Ruwatan zebra cross di Jalan Kebon Kacang Raya tersebut merupakan aksi kedua mereka setelah pengecatan zebra cross yang dilakukan di Jalan Wahid Hasyim. Selanjutnya, mereka berencana melakukan aksi yang sama di sepuluh titik di wilayah tersebut.
 
"Mungkin yang kami lakukan ini tidak terlalu bermanfaat bagi pejalan kaki, tetapi paling tidak ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pengembalian hak pejalan kaki," kata Alfred.
 
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar belasan orang dari Koalisi Pejalan Kaki mengecat kembali zebra cross yang sudah memudar dengan cat akrilik putih dan kuas. Di sekitar lokasi pengecatan, mereka juga memasang papan-papan yang bertuliskan "Mohon maaf!! Perjalanan Anda terganggu. Sedang ada perbaikan hak pejalanan kaki #zebracross".
 
Karena dilakukan sekitar pukul 16.00 sore di jalan yang masih lengang, aksi mereka tidak mengakibatkan kemacetan. Beberapa petugas kepolisian yang tengah bertugas di Bundaran Hotel Indonesia pun sigap mengatur arus lalu lintas saat aksi berlangsung.
 
Sementara itu, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsuddin mengatakan, aksi pengecatan ini belum mendapatkan izin.
 
"Seharusnya tidak boleh mengecat zebra cross di badan jalan karena itu adalah tupoksi dinas perhubungan," ujar Syamsuddin melalui pesan singkat, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com