"Hari ini Johnson seharusnya diperiksa, tetapi karena sedang ada agenda di luar negeri, maka batal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/9/2014).
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan Johnson akan dijadwalkan ulang begitu dia kembali ke Indonesia. [Baca: CEO Lamborghini Mengaku Baru Bertemu Dewi Perssik Tiga Kali]
Hotman Paris, pengacara Johnson Yaptonaga, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2014) lalu. Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dia dan Dewi.
Dalam berbagai pemberitaan, Dewi mengaku sebagai kekasih Johnson, bahkan mengaku akan menikah dengan pengusaha muda itu.
Klaim tersebut bahkan juga dilakukan Dewi di media sosial Twitter. Johnson sudah pernah memperingatkan Dewi agar berhenti mengklaim sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan.
Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum. Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main. Padahal, ini menyangkut nama baik dia.
Dewi dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Dewi terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.