Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Derek Mobil Tol Awalnya Mengira Jasad Ade Sara Sebuah Boneka

Kompas.com - 30/09/2014, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas derek mobil tol yaitu Dindin Hermansyah mengaku melihat sesuatu yang mencurigakan di tepi jalan Tol Bintara KM 49 di Bekasi, Rabu, 5 Maret 2014. Dindin yang ketika itu bersama rekannya, Sarmoko, menemukan sesuatu yang menyerupai boneka besar di pinggir jalan.

"Ada yang mencurigakan seperti boneka. Di antara aspal dan rumput-rumput," ujar Dindin ketika menjadi saksi kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Dindin mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 06.30 WIB ketika dia sedang berkeliling. Melihat ada sosok seperti boneka, Dindin dan Sarmoko turun dari mobil untuk memeriksa.

Dari jarak dua meter, Dindin bisa melihat bahwa sesuatu itu bukan boneka, melainkan mayat. Dindin mengatakan, mayat yang ia temukan memakai baju berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam. Menurut Dindin, jasad itu sudah dikerumuni banyak lalat pada bagian kepalanya.

Saat itu, Dindin belum mengetahui bahwa dia menemukan jasad Ade Sara Angelina Suroto. Setelah menemukan, Dindin langsung menelepon polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan Jasamarga. Sesaat setelah petugas PJR dan Jasamarga tiba, Dindin dan Sarmoko pun memilih pergi melanjutkan tugas.

Dindin menambahkan, jasad Ade Sara ditemukan pada bagian kiri jalan. Posisi jasad dalam keadaan terlentang.

Hakim mencoba menunjukkan foto jasad Ade Sara ketika ditemukan kepada Dindin. Dindin pun membenarkan jasad yang dia temukan sesuai dengan yang ada pada foto. Bagian wajahnya menghitam dan bengkak. Mata seakan ingin keluar, dan lidah agak menjulur.

Ade Sara Angelina Suroto (19) dibunuh oleh pasangan kekasih Hafitd dan Assyifa. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekas

Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Adapun dakwaan primernya Pasal 340 KUHP, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com