Di podium, Jokowi menyampaikan pernyataan pengunduran diri. "Dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, sesuai keputusan KPU dan MK serta untuk mempersiapkan pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2014 yang akan datang, maka sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhentinya selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014," ujar Jokowi.
Pada akhir suratnya, Jokowi menyampaikan, demi menjaga efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya, dia meminta pimpinan DPRD menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.