Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Bisa Ada Pencanangan "Giant Sea Wall" padahal KLHS Belum Rampung?

Kompas.com - 15/10/2014, 06:37 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baru dijadwalkan rampung pada November 2014. Namun, beberapa proyek besar sudah dan akan tetap berjalan tanpa menunggu KLHS ini, termasuk giant sea wall di DKI Jakarta. Kok bisa?

"Hal ini mungkin saja terjadi, karena KLHS berbeda dengan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan SDA LH dan Kajian Kebijakan LH wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Wijayanti, Selasa (14/10/2014).

Penyusunan KLHS masih berlangsung di Kementerian Koordinator Perekonomian. Karena perbedaan KLHS dengan Amdal itu, maka proyek semacam tanggul laut di Jakarta bisa tetap berjalan sekalipun pekerjaan ini akan berdampak signifikan bagi lingkungannya.

"Amdal di level proyek dan melekat sebagai tanggung jawab pelaku pembangunan, investor, pembangun, dan sebagainya. KLHS itu tanggung jawab pemerintah untuk menjamin planning-nya enviromental friendly," papar Laksmi. 

"Jadi, dia dua barang yang saling mendukung tapi melekat ke target grup yang berbeda," imbuh Laksmi. Dasar KLHS, lanjut dia, adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Laksmi, sekalipun KLHS belum rampung sudah ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Ada juga, sebut dia, aturan alih fungsi hutan di Kementerian Kehutanan. KLHS, kata dia, menjembatani beragam komitmen perlindungan alam dengan program pemerintah.

"Bukan KLHS-nya sebenarnya yang diatur, tapi ada enam (hal yang diatur) yang semua pengambil keputusan harus dipastikan. Pastikan daya dukung, daya tampung tidak melampaui, kemudian ekosistem, bio-diversity ter-protect dengan baik, low carbon, adaptive terhadap climate change. Itu ada macam-macam isunya yang dikaji," papar Laksmi.

Pemancangan tiang pertama proyek-proyek berskala besar, menurut Laksmi barulah tataran niat akan mengerjakan suatu pekerjaan. "Masterplan-nya juga masterplan yang umum sekali. Namun, dia harus jadi masterplan yang legal dan masuk ke dalam RPJM, RTRW, itu kan masih panjang prosesnya," ujar dia. "Kami juga sedang merapikan KLHS untuk bisa mendampingi itu."

Laksmi menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup lebih berpusat pada hasil akhir dari sebuah proyek. Untuk tanggul laut, ujar dia, kementerian ini ingin Jakarta selamat. Laksmi enggan berkomentar tentang kelanjutan dari proyek tanggul laut yang baru saja melewati tahap peletakan batu pertama pada 9 Oktober 2014. "Kalau dari situ, itu pokoknya outcome yang kami pegang," ujarnya. 

Laman klhsindonesia.org mendefinisikan lebih rinci KLHS sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Definisi ini merujuk pada pengertian dalam UU 32 Tahun 2009.

Dalam laman itu diterangkan pula bahwa KLHS merupakan upaya self assessment untuk melihat sejauh mana sebuah kebijakan, rencana, dan/atau program yang diusulkan pemerintah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pelaksana KLHS adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah pembuat kebijakan, rencana, dan/atau program itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com