Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi

Kompas.com - 30/10/2014, 18:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi.

Sutarman membantah jika gerak cepat Polri dalam memproses hukum MA disebut karena pemuda itu diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan gambar tidak pantas melalui media sosial yang memuat wajah Jokowi.

"Begitu kita lakukan tindakan, heboh. Loh, kenapa dihebohkan? (Penangkapan) bukan karena Pak Jokowinya. Ini karena pornografinya," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Sutarman menilai, dampak penyebaran gambar yang dilakukan MA bisa fatal. Penyebaran unsur pornografi melalui media sosial bisa merusak generasi muda. Dikhawatirkan, gambar yang disebarkan MA melalui media sosial tersebut dikonsumsi anak-anak, kemudian mendorong mereka untuk melakukan kejahatan seksual.

"Itu tidak memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil, berbahaya. Anak-anak kecil bisa melakukan kejahatan-kejahatan seksual di mana-mana, itu adalah dampak pornografi," ucap Sutarman.

Sutarman menambahkan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi membedakan antara penanganan kasus MA dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa.

Penanganan kasus Setiyardi yang diduga mencemarkan nama baik Jokowi itu terasa lebih lamban. Ketika Setiyardi dilaporkan ke polisi, Jokowi belum menjabat sebagai presiden. Namun, Sutarman membantah adanya kaitan jabatan Jokowi dengan penanganan kasus di kepolisian.

"Enggak ada. Sekarang kan Obor Rakyat itu, setelah (Jokowi) jadi presiden, kan belum juga (selesai)" kata dia.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kedua kasus tersebut. Kepolisian, menurut Sutarman, masih memeriksa MA untuk menggali motif di balik penyebaran gambar tersebut.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama pelaku. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Beragam reaksi muncul di publik, terutama di media sosial. Ada yang mendukung langkah kepolisian, ada pula yang mengkritik dengan berbagai alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com