Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Aturan Hukum yang Digunakan Mendagri untuk Mencari Pendamping Ahok

Kompas.com - 07/11/2014, 14:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai Kementerian Dalam Negeri tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perihal pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan perlu menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) untuk pengisian posisi wakil gubernur DKI.

Menurut Margarito, tidak perlu menunggu PP untuk pengisian posisi wakil gubernur karena seharusnya pengisian posisi tersebut menggunakan peraturan yang sama dengan pengisian posisi gubernur, yakni Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Ada sikap inkonsistensi dari Mendagri dalam menerapkan aturan pengisian gubernur dan wagub DKI Jakarta. Masa dalam pengisian gubernur DKI, dia ambil aturan dari Perppu, tetapi dalam pengisian wagub nunggu PP," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (7/11/2014).

"Mengapa pengisian wagub harus nunggu PP? Lalu, pengisian jabatan gubernur DKI tidak perlu PP? Kalau begitu, Basuki tidak bisa dilantik jadi gubernur dong karena harus nunggu PP juga," ucap dia.

Karena itu, Margarito meminta agar Kemendagri tidak sepotong-sepotong dalam menerapkan peraturan. Ia pun berharap pengisian jabatan wagub DKI tidak menunggu PP, tetapi tetap berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Ia malah mencurigai tindakan dari Kemendagri bermuatan politis, mengingat Mendagri saat ini, yakni Tjahjo Kumolo, berasal dari PDI Perjuangan yang merupakan satu dari dua partai yang berhak mengajukan nama calon wakil gubernur.

"Jangan-jangan dia (Tjahjo) mau menempatkan orang PDI-P sebagai wagub. Sambil nunggu PP diterbitkan, dia bisa melakukan pendekatan personal kepada Basuki untuk memilih wagubnya dari kader PDI-P," ujar Margarito.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI, jajarannya masih menunggu diterbitkannya PP yang keluar seusai terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 203 menyebutkan, seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. "Walaupun ada fraksi di DPRD yang masih menunggu dulu putusan MA (Mahkamah Agung), saya kira sambil jalan juga tidak masalah. Semuanya tunggu PP dulu," kata Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Selasa (4/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com