Laporan tambahan terhadap mereka akan jadi hal pemberatan bagi ketiga tersangka itu. "Kita imbau siapa saja yang pernah berurusan dengan mereka untuk lapor ke Polda Metro Jaya sekaligus untuk pemberatan kepada mereka saat sidang nanti," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014). [Baca: Kasus Pemerasan, Polisi Selidiki Isi CPU Milik Bos "Asatunews.com"]
Rikwanto mengatakan, sampai saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas-berkas perkara. Ketiga tersangka tersebut juga masih diperiksa secara "maraton".
Polisi juga masih memeriksa barang bukti yang telah disita, seperti membuka data yang tersimpan dalam CPU dan laptop tersangka.
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan pemilik akun @TM2000Back, Edi Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan Edi berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP. Salah seorang admin, yaitu Raden Nuh, juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebelum Raden Nuh, admin lain @TM2000Back, Hari Koeshardjono, juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka berdua ditangkap atas laporan dari Abdul Satar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.