Dalam pleidoi itu, ia menginginkan anaknya dapat bebas seperti keempat terdakwa SMAN 3 lainnya. "Iya benar nanti sekitar pukul 2 (14.00) pleidoi. Pokoknya saya ingin anak saya yang masih sekolah, masih pelajar, dapat melanjutkan cita-cita," kata perempuan berinsial L itu saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
L mengatakan, ia menginginkan Dwiki bebas, sama seperti empat terdakwa lain yang divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim. Ia pun meminta, Dwiki mendapatkan hukum yang seadil-adilnya. Meski begitu, L lebih mengharapkan Dwiki dapat bebas murni.
Menurut dia, Dwiki sudah paling lama berada di balik jeruji besi sehingga dapat dibebaskan murni. "Kan pelaku sudah ada. Kalau sudah itu, dipelajari bahwa pelaku itu bukan anak saya. Harapan saya inginnya bebas murni lima orang ini (terdakwa SMAN 3)," tutur dia.
Nantinya saat pleidoi, teman-teman Dwiki juga akan mendampingi hingga akhir.
Sebelumnya, Dwiki Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwiki Hendra Saputra alias Dwiki dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di ruang 5, PN Jakarta Selatan, Selasa sore.
Sementara itu, atas tuntutan jaksa, kuasa hukum Dwiki, Dominggus, menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut dengan pembelaan. Menurut Dominggus, ada banyak yang merugikan kliennya dari tuntutan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.