Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Terdakwa Kasus SMAN 3 Ingin Anaknya Bebas

Kompas.com - 11/11/2014, 11:11 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu terdakwa kasus SMAN 3 Dwiki Hendra Saputra (18) mengatakan, pembacaan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksanakan, Selasa (11/11/2014).

Dalam pleidoi itu, ia menginginkan anaknya dapat bebas seperti keempat terdakwa SMAN 3 lainnya. "Iya benar nanti sekitar pukul 2 (14.00) pleidoi. Pokoknya saya ingin anak saya yang masih sekolah, masih pelajar, dapat melanjutkan cita-cita," kata perempuan berinsial L itu saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

L mengatakan, ia menginginkan Dwiki bebas, sama seperti empat terdakwa lain yang divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim. Ia pun meminta, Dwiki mendapatkan hukum yang seadil-adilnya. Meski begitu, L lebih mengharapkan Dwiki dapat bebas murni.

Menurut dia, Dwiki sudah paling lama berada di balik jeruji besi sehingga dapat dibebaskan murni. "Kan pelaku sudah ada. Kalau sudah itu, dipelajari bahwa pelaku itu bukan anak saya. Harapan saya inginnya bebas murni lima orang ini (terdakwa SMAN 3)," tutur dia.

Nantinya saat pleidoi, teman-teman Dwiki juga akan mendampingi hingga akhir.

Sebelumnya, Dwiki Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwiki Hendra Saputra alias Dwiki dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di ruang 5, PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Sementara itu, atas tuntutan jaksa, kuasa hukum Dwiki, Dominggus, menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut dengan pembelaan. Menurut Dominggus, ada banyak yang merugikan kliennya dari tuntutan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com