"Enggak usah bahas bahas itu lagi deh. Malas, saya banyak kerjaan," kata Ahok, di Balaikota, Selasa (11/11/2014).
Ia mengatakan, staf pribadinya bakal mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada dua kementerian tersebut hari ini. Ia pun lebih memilih untuk mengikuti seluruh rangkaian rapat di Balaikota ketimbang mengantar langsung kedua surat itu.
"Nanti petugas saja yang cek," kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Mendagri dan Menkumham. Ahok beralasan organisasi kemasyarakatan itu kerap melakukan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, tetapi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI. Maka, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Kemudian, ia meminta Menkumham membubarkan FPI sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Di dalam aturan itu disebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.