Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Lima Fraksi di DPRD DKI Tak Hadiri Paripurna Istimewa soal Ahok

Kompas.com - 14/11/2014, 17:43 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta telah berlangsung pada Jumat (14/11/2014) pukul 10.50 WIB. Lima fraksi tak hadir dalam rapat yang hanya berlangsung selama 10 menit itu.

"Ada yang dilanggar, itu yang menyebabkan kami dari pimpinan DPRD lainnya dan lima fraksi di DPRD tidak hadir," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat sore.

Fraksi yang tak hadir adalah Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar. Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut.

Menurut Triwisaksana, dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu. "Sudah dideklarasikan dalam tata tertib harus kolektif dan kolegial," ucap dia.

Triwisaksana mengatakan, prinsip kolektif dan kolegial tersebut tak dijalankan Prasetyo. Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak.

Seharusnya, lanjut Triwisaksana, minimal ada dua wakil ketua DPRD DKI yang turut memaraf surat tersebut. "Dan itu praktik yang harus berjalan di DPRD," tegas dia. Pada rapat paripurna istimewa, Jumat, hanya ada tanda tangan ketua DPRD.

Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural. Dia bersama para wakil ketua DPRD DKI dan lima fraksi yang tak mengikuti rapat tersebut juga tak mengakui rapat itu.

Adapun terkait soal pelanggaran atas kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan pada pekan lalu, Triwisaksana menyebutkan hal itu terkait perbedaan pendapat soal dasar hukum pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI.

"Alas hukum paripurna yang akan kami lakukan khususnya di Perppu 1 tahun 2014 lalu ada Pasal 203, ada juga Pasal 173 dan 174," sebut Prasetyo. Rapat tersebut kemudian bersepakat meminta konsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.

Konsultasi itu bertujuan mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa poin berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Basuki menjadi Gubernur DKI. "Kami (minta konsultasi) ke MA untuk meminta pendapat hukum atas perselisihan pendapat fraksi di DPRD," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com