JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Aji Susanto menolak pembelaan pengacara Ahmad Imam Al Hafitd yang mengatakan Hafitd tidak memiliki niat sekecil debu pun dalam membunuh Ade Sara Angelina Suroto.
Sebaliknya, Aji justru menganggap Hafitd begitu berniat dalam melakukan pembunuhan itu. "Hafitd bukan tak punya niat sekecil debu, melainkan justru punya niat yang menggebu-gebu," ujar Aji Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
Aji juga membantah pembelaan tim pengacara yang menyebut Hafitd bukan pelaku pembunuhan berencana. Beberapa poin dijelaskan Aji untuk membantah hal tersebut. [Baca: Pengacara Hafitd: Tak Ada Niat Sekecil Debu Pun untuk Membunuh]
Aji mengatakan, dalam kronologi yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Hafitd sempat memukul bagian perut Ade Sara dengan pukulan yang keras. Aji mengatakan, Hafitd pasti tahu bahwa di bagian perut terdapat bermacam-macam organ tubuh yang penting. Jika terluka, hal itu akan menyebabkan kematian.
Menurut Aji, itu menunjukkan bahwa Hafitd bernafsu dalam menghilangkan nyawa Ade Sara. Hal lain, kata dia, Hafitd telah mengaku sempat mencekik leher Ade Sara. Mencekik leher, diketahui, dapat berakibat orang yang dicekik kesulitan bernapas. [Baca: Hafitd: Saya Ingin Menutup Lubang yang Saya Buat]
Seharusnya, kata Aji, Hafitd tahu orang yang dicekik dapat meninggal karena tak bisa bernapas. Selain itu, Aji juga mengungkit soal alat yang digunakan Hafitd untuk menyetrum Ade Sara.
Aji mengulang pembelaan pengacara Hafitd yang menyebutkan alat tersebut disimpan di dalam mobil sebagai alat pengaman diri. Namun, hal itu justru digunakan Hafitd untuk menyiksa Ade Sara.
"Apakah korban dianggap membahayakan Hafitd sehingga harus digunakan alat setrum untuk menyiksanya?" ujar Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.