"Pergub ini tinggal diundangkan saja. Pak Gubernur sudah teken pergubnya, dan kembali ke saya dokumennya, efektif berlaku tarifnya setelah saya teken. Nanti malam saya teken (jadi besok berlaku)," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/11/2014).
Adapun tarif untuk mikrolet, angkot KWK, bus sedang, dan bus besar naik Rp 1.000 menjadi Rp 4.000. Sementara itu, tarif pelajar tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 1.000.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan, kenaikan tarif angkutan kota ini diputuskan seusai menggelar rapat bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu (19/11/2014) lalu. Ia menegaskan agar para pengemudi kendaraan bermotor tidak menaikkan tarif angkutan kota sebelum pergub terbit.
"Nanti sanksinya bisa sampai cabut izin operasi. Untuk perhitungan tarifnya, itu sudah ada formula dari SK Dirjen Perhubungan Darat, dari mulai penghitungan untuk gaji sopir, oli, keuntungan 10 persen, dan suku cadang," kata Akbar.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Jokowi mengakui, hal itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa. Harga premium ditetapkan naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Adapun harga solar ditetapkan naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.