Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Memarkirkan Mobil Sri di Bandara, JAH Menukar Uang Dollar AS

Kompas.com - 10/12/2014, 17:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketika sampai di area parkir Terminal 2 D1 Bandara Soekarno-Hatta, Jean Alter Huliselan (31) atau JAH tidak langsung meninggalkan mobil Honda Freed B 136 SRI milik Sri Wahyuni (42), perempuan yang ia bunuh. Dalam mobil terdapat Sri yang sudah menjadi mayat.

JAH diketahui sempat pergi ke tempat penukaran mata uang asing untuk menukar dollar AS miliknya yang kemudian dibelanjakan tiket pesawat.

"Habis tukar uang dollar-nya, tersangka kembali lagi ke mobil buat ambil koper dan bekalnya ke Nabire," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Polisi Azhari Kurniawan, Rabu (10/12/2014). [Baca: Setelah Mencekik, JAH Periksa Denyut Nadi Sri]

Azhari menambahkan, sebelum sampai di Bandara Soekarno-Hatta, JAH sempat singgah sejenak di rumah kos miliknya yang berada kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk berganti pakaian. Pakaian kemeja itu terkena darah dari batuk Sri saat sebelum dicekik oleh JAH di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Terkait uang dollar AS yang ditukar JAH, polisi masih mendalami apakah itu milik JAH atau uang Sri. Meski demikian, saat ditanya oleh pewarta saat rekonstruksi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, JAH mengaku uang tersebut adalah miliknya. "Dollar itu menurut tersangka duitnya dia yang dia simpan. Bukan duitnya korban," kata Azhari.

Barang bukti lainnya yang sempat ikut dibawa JAH ke Denpasar, Bali, sampai ke Makassar dan Nabire, sudah dikumpulkan oleh polisi. Beberapa jenis dari barang-barang tersebut adalah handphone milik Sri dan JAH serta sebuah liontin yang diduga milik Sri.

JAH dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Khusus untuk pasal 365 KUHP, kata Azhari, masih dipersiapkan sembari menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Apabila JAH terbukti mencuri barang-barang Sri, maka dapat dikenakan pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com