Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Disarankan Ajukan Revisi Perda Transportasi ke DPRD

Kompas.com - 15/12/2014, 11:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang tidak setuju dengan peraturan pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun dianggap tak sesuai dengan klaimnya yang selama ini selalu mengaku taat pada konstitusi.

Sebab, peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun merupakan produk dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

"Masa pimpinan daerah menolak menjalankan peraturan yang dibuat. Kalaupun peraturannya ada sebelum dia menjabat, tetapi itu kan tetap harus dijalankan. Bukan persoalan siapa yang buat. Dia (Ahok) harus tetap menjalankan sesuai isinya," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kepada Kompas.com, Senin (15/12/2014).

Agus menjelaskan, kalaupun Ahok tidak ingin menjalankan Perda tersebut, ia bisa mengajukan usulan ke DPRD untuk merevisinya. Cara tersebut dianggap lebih baik ketimbang Ahok memarahi kepala dinas terkait yang notabene tidak punya wewenang untuk merevisi peraturan.

"Kalaupun (Ahok) tidak setuju, bukan dengan marah-marah. Kalau perdanya tidak pas, tinggal diubah saja. Direvisi, usulkan ke DPRD. Dia bisa mengajukan ke DPRD atau ke MA untuk dibatalkan," ujar Agus.

Sebagai informasi, pada Sabtu (13/12/2014) kemarin, Ahok melontarkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerapan peraturan pembatasan usia angkutan umum.

Hal itu disampaikannya langsung di depan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar saat acara Teras Kita dengan tema "Sistem Transportasi Perkotaan", di Gedung Joeang, Jakarta Pusat.

"Kalau saya seorang pengusaha bus, saya bisa merawat bus saya dengan baik. Bus saya bisa beroperasi sampai 50 tahun. Saya untung dong. Tapi, Pemda membatasi usia kendaraan umum hanya 10 tahun," kata Ahok.

Ahok bahkan menuding pembatasan usia kendaraan bisa menjadi peluang "main uang" oknum Dishub. Yang paling memungkinkan, kata Ahok, terjadi di pengujian kir yang dilakukan setiap tahun.

"Ini kebiasaan di Jakarta. Karena melanggar Perda. Yang dibatasi itu umur kendaraan, akhirnya dijaganya juga di kir. Itu nembak (uangnya). Itu penuh permainan juga," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Tewasnya Rojali, Korban Penganiayaan di Bogor

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Tewasnya Rojali, Korban Penganiayaan di Bogor

Megapolitan
Supaya Nyaman, Pekerja Harap Debu Tebal di Terminal Kontainer Pelabuhan Tanjung Priok Segera Dibersihkan

Supaya Nyaman, Pekerja Harap Debu Tebal di Terminal Kontainer Pelabuhan Tanjung Priok Segera Dibersihkan

Megapolitan
Peremas Payudara Beraksi di Bojonggede, Korbannya Ibu yang Sedang Gandeng Anak

Peremas Payudara Beraksi di Bojonggede, Korbannya Ibu yang Sedang Gandeng Anak

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak Kereta di Bogor Sempat Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga

Pria Tewas Tertabrak Kereta di Bogor Sempat Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com