"Sudah rampung, tinggal tahap akhir. Nanti segera diserahkan ke Jaksa Penuntut untuk selanjutnya maju ke persidangan," ucap Kasubdit Tipikor Kejagung Sardjono Turin, Jumat (19/12/2014).
Sarjono menjelaskan, kemungkinan besar persidangan kasus tersebut akan mulai disidangkan pada awal tahun 2015. "Awal tahunlah sudah mulai sidang," tambahnya.
Dalam dugaan korupsi pengadaan Busway Articulated (bus gandeng Transjakarta) paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, tahun anggaran 2012, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.
Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka.
Selain Udar, tersangka lainnya ialah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.