Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector", Preman atau Bukan?

Kompas.com - 29/12/2014, 14:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini seorang wanita menjadi korban salah 'tangkap' akibat ulah para debt collector yang tengah mencari pengutang. Para debt collector itu pun akhirnya dibui karena perbuatannya masuk dalam tindak pidana penculikan.

Dengung aksi para debt collector yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum. Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, keberadaan penagih utang ini sah-sah saja.

Tidak hanya Indonesia, kata dia, negara luar pun ada model jasa penagihan utang tersebut. "Tetapi di negara lain, (penagihan) tidak dengan kekerasan dan teror. Melainkan dengan cara diplomasi, negosiasi, dan sebagainya. Ada semacam kode etiknya. Ini yang tidak terjadi di Indonesia," kata Reza, kepada Kompas.com, saat dihubungi Senin (29/12/2014).

Ia menilai perekrutan jasa debt collector di Indonesia masih melalui perusahaan-perusahan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, maka direkrut," ujar Reza.

Selain itu, jarang ada peraturan dan rambu bagi tenaga penagih dari pihak ke tiga untuk melakukan aktivitasnya dengan patut. Padahal, jika jasa penagih yang disediakan tidak baik, kata Reza, akan berbahaya.

"Berarti hanya menyediakan jasa preman, kalau hanya menyediakan jasa preman berbahaya sekali menurut saya," ujar Reza. Hal senada diungkapkan Kriminolog Adrianus Meliala.

Kata dia, akibat penagihan dilakukan dengan cara yang tidak tepat, kerap muncul menjadi tindakan pidana. "Debt collector dan debt collection sebagai aktivitas itu sah-sah saja. Tetapi cara saat melakukan aktivitas itu yang melawan hukum," ujar Adrianus, melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, jika debt collector sudah melakukan tindak pidana, mudah sebenarnya bagi aparat untuk menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujar Adrianus.

Sedangkan pihak yang memberi perintah atau atasan debt collector menurut Adrianus kerap sulit untuk ditindak. "Mereka pintar karena selalu berupaya berkelit dari tanggung jawab," ujarnya.

Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius untuk menangani masalah debt collector. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang.

"Menyuruh orang untuk melakukan sesuatu atau tindakan tertentu, apalagi berkaitan dengan keselamatan nyawa orang lain itu bisa jadi tindak pidana," ujar Kriminolog Erlangga Masdiana.

Ia berpandangan, jika ada problem, perusahaan tidak perlu menggunakan jasa debt collector. Namun, bisa melapor ke penegak hukum. "Kalau ada problem bisa minta bantuan pihak kepolisian. Misalnya, orang tidak mau bayar, itukan bisa jadi pidana bukan cuma perdata. Ada perjanjian tapi dia tidak tepat janji, tidak mau bayar," ujar Kriminolog dari Universitas Indonesia itu.

Ia menyangkan kejadian yang terjadi menimpa salah seorang korban penagih utang di Jakarta Barat, Trisha Tan (34). "Itu kan sebenarnya adalah tindakan melawan hukum. Apalagi menangkap dan menyandera," ujar Erlangga. [Baca: Polisi: Sudah Ketemu, Perempuan di Grand Livina Dibawa "Debt Collector"]

Erlangga memiliki pandangan, para penagih utang seperti debt collector sebaiknya ditiadakan saja.

"Saran saya memang debt collector nantinya tidak boleh ada. Yang pertama bagaimana cara meniadakannya. Maka kalau ada persoalan (utang), jadi bagian perusaahan, jangan (melalui) outsourcing. Perusahaan yang punya piutang itu menagih langsung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com