Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar UMP DKI 2015, 26 Perusahaan Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 30/12/2014, 21:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Para pengusaha itu pun telah mendaftarkan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang, Selasa (30/12/2014).

"Penangguhan itu hak pengusaha, Pemprov DKI tidak dapat meniadakan penangguhan karena diatur dalam undang-undang," kata Sarman.

Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014.

Sekedar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan. "Bahkan dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Pak Gubernur, ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat," kata Sarman.

Dari 26 perusahaan, 23 perusahaan di antaranya berasal dari KBN Cakung-Cilincing dan 3 perusahaan lainnya berasal dari luar KBN. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil.

Sarman memperkirakan, hingga akhir bulan Desember akan bertambah satu atau dua perusahaan lagi yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI. Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, proses selanjutnya adalah Dewan Pengupahan DKI akan merapatkan dan memutuskan apakah penangguhan perusahaan diterima.

"Awal Januari 2015, kami akan memeriksa laporan keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan selama dua tahun berturut-turut, surat kesepakatan dengan serikat pekerja, dan mulai survei di lapangan, tidak perlu waktu lama. Setelah itu baru akan diputuskan oleh Gubernur, perusahaan akan diberi penangguhan atau tidak," ucap Sarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan Untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan Untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com