Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang Urus IMB Bisa Datang ke Kelurahan

Kompas.com - 05/01/2015, 11:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak perbedaan pelayanan yang terjadi setelah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan-kelurahan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpisah. Surat-surat yang dulu tidak pernah diurus di kelurahan kini bisa dibuat dari sana.

"Perbedaannya, dulu surat-surat yang bisa dikeluarkan oleh PTSP itu terbatas," ujar Kepala PTSP Kelurahan Cikini Verry Handrias di Kelurahan Cikini, Senin (5/1/2015).

Surat-surat yang bisa dikeluarkan PTSP saat itu adalah surat-surat yang biasa dikeluarkan oleh kelurahan pada umumnya, misalnya surat keterangan tidak mampu, surat pengantar catatan kepolisian (SKCK), surat domisili usaha, surat pengantar nikah, serta surat pengurusan ahli waris dan kependudukan.

Namun, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Badan PTSP, jenis pelayanannya berbeda. Semua surat yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dibuat dari PTSP di kelurahan-kelurahan terdekat.

"Contohnya seperti IMB (izin mendirikan bangunan). Kalau dulu kan lurah tidak bisa mengeluarkan. Sekarang urus IMB bisa datang ke kelurahan," kata Verry.

Dia mengatakan, staf PTSP nanti akan meneruskan kepada dinas terkait. Akan tetapi, kata Verry, masih banyak warga yang belum mengetahui perbedaan pelayanan PTSP yang sekarang ada di kelurahan. [Baca: Layanan Satu Pintu di Kelurahan Lenteng, Antre 15 Menit Mengurusnya 5 Menit]

Sejak pagi tadi, kata Verry, dia menjelaskan kepada warga yang datang soal pelayanan yang bisa diberikan PTSP saat ini. Verry mengatakan, hal ini seperti yang diinginkan oleh Gubernur.

Verry pun menyebut pekerjaannya ini seperti "calo berdasi", mengurus hampir semua kebutuhan masyarakat, tetapi digaji oleh pemerintah. "Kalau kata Pak Gubernur itu kan jangan sampai warga yang pusing. Biar kita saja yang pusing," ujar Verry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Jumat (2/1/2015). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dalam sambutannya, Basuki berharap pendirian Badan PTSP ini dapat mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Jakarta. "Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com