"Kalau kongkalikong, kenapa industri motor enggak marah karena pembelian motor turun?" kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (8/1/2015).
Ia berdalih, para pengendara mobil di Jakarta juga akan dipersulit dan dipaksa untuk berpindah menggunakan kendaraan umum. Para pengendara mobil akan dikenakan tarif electronic road pricing (ERP) jika melintas jalur sistem berbayar.
Kemudian, warga yang terus membeli mobil baru akan dikenakan pajak progresif. Tahun ini, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta akan mengalami kenaikan hingga 150 persen.
Besaran pajak progresif dimulai 2 persen untuk kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari sebelumnya hanya 4 persen atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.
"Terus kalau beli mobil, tidak punya NPWP, saya kejar. Jadi, kalau kamu pakai nama sopir kamu yang enggak sesuai, kita kejar habis. Jadi, tahun ini, beli mobil hati-hati loh di Jakarta. Kami akan bandingkan NPWP pajak yang kamu bayar dengan anggaran yang kamu punya," kata dia.
"Jadi, kongkalikong di mana? Ngaco saja," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.