Hal tersebut dianggap tidak tepat karena warga saat ini tidak punya pilihan atau solusi untuk beralih dari kendaraan pribadi. Pasalnya, transportasi umum dinilai belum dibenahi atau disediakan dengan baik oleh pemerintah.
"Saya kira kalau kita tidak bisa menyediakan pilihan, jangan mengimbau ya. Ini kan hak manusia untuk melakukan perjalanan," kata pengamat transportasi Danang Parikesit, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2015) pagi.
Danang mencontohkan, konsep pada penataan kota yang berkelanjutan tumpuannya yakni pada angkutan umum. Menurut dia, kota atau negara-negara di luar memulai penataannya dari pembenahan pada sisi transportasi publik. Misalnya, kata Danang, di Singapura, Taipe, dan Seoul (Korea Selatan).
Pemerintah kota atau negara tersebut, menurut dia, terus mendorong perkembangan kemajuan transportasi umumnya. Setelah itu, baru dimunculkan skema untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi.
"Bahkan kalau bicara Singapura, pengenalan ERP baru dikenalkan setelah MRT Singapura selesai fase pertama, sehingga masyarakatnya tidak dirugikan," ujar Danang.
Karena itu, menurut dia, pelarangan penggunaan kendaraan pribadi tanpa didahului pembenahan transportasi umum adalah kebijakan yang buruk. Sehingga, dirinya menilai, imbauan kepolisian untuk warga agar menggunakan kendaraan pribadi di akhir pekan dan tanggal merah tidak tepat untuk situasi pada saat ini.
"Artinya kalau wacana pengurang penggunaan kendaraan pribadi di hari Rabu, Sabtu, Minggu, atau hari libur, itu teman-teman di kepolisian dan di pemerintah daerah tidak boleh melihat dirinya sendiri," ujar Danang.
"Paling bagus kan orang enggak usah pergi ke mana-mana. Jadi jalanan kosong saja kan lebih enak. Tapi apa itu menjadi solusi? Kan tidak. Masyarakat harus tetap melakukan mobilitasnya," kata Danang.
Ia menambahkan, jika transportasi sudah dibenahi, barulah tepat untuk memunculkan skema untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi. "Berikan pilihan dulu kepada masyarakat, baru melakukan pelarangan," ujar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.