"Mereka ini harus ada bukti, entah surat penugasan pengosongan atau surat bukti dari pengadilan, tapi itu tidak bisa ditunjukkan karena suratnya memang gak ada. Ini kan namanya enggak sah," ujar Kepala Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ari Susanto, di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
Ari mengatakan polisi belum berhasil meringkus semua preman. Beberapa preman melarikan diri saat polisi menyergap rumah kos tempat mereka. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari orang yang memerintahkan para preman memaksa pengosongan rumah di Cempaka Putih itu.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita dua mobil pikap milik preman yang akan digunakan untuk mengangkut isi rumah. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 460 tentang pengrusakan barang.
Sementara itu, si pemilik rumah, Rochmansyah, menduga preman tersebut dibayar oleh "pemilik baru" rumahnya, yang membeli dari lelang bank tanpa sepengetahuannya. [Baca: 23 Preman Bayaran Eksekusi Rumah, Warga Lapor Polisi]
Rochmansyah mengaku dia memiliki utang sebesar Rp 700 juta di salah satu bank swasta di Jakarta Pusat. Uang tersebut dipinjamnya pada tahun 2012 untuk modal usaha membangun kos-kosan serta warnet. Utang itu berjangka waktu selama 15 tahun.
Rochmansyah juga mengaku telah membayarnya secara rutin. Namun sudah 6 bulan ini dia menunggak. "Tapi tidak surat pemberitahuan dari bank kalau rumah mau dilelang dan saya juga enggak pernah jual," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.