Seorang PKL yang ditemui di lokasi, Arun, juga mengatakan hal senada. Dia pasrah tempatnya berdagang ditertibkan.
"Ya kita mah pasrah aja, namanya PKL. Mungkin dulu perjanjiannya begitu, kita boleh pakai, tapi kalau mau dipakai, pemerintah kita harus siap pindah," kata Arun ketika ditemui saat pembagian surat peringatan pertama (SP 1).
Begitu juga dengan Toha. Pedagang mebel yang telah 10 tahun menempati Jalan Lenteng Agung ini menyatakan tidak akan menolak jika harus pindah.
"Tidak apa-apa kalau mau dipakai pemerintah, saya nggak akan nolak," tutur Toha kepada Kompas.com.
Pedagang lainnya, Anto, mengungkapkan bahwa para pedagang harus tahu diri karena tanah yang mereka tempati bukan milik mereka.
"Ya, kita mah tahu diri aja, namanya orang numpang ya gimana," kata Anto.
Pantauan Kompas.com, saat pembagian SP 1, beberapa pedagang mulai membongkar dan mengemas barang-barang mereka. Pihak Satpol PP juga terlihat memberi bantuan berupa tenaga dan truk pengangkut. Terhitung sejak sosialisasi, sebanyak 15 truk telah diturunkan untuk membantu para PKL.
Sebelumnya diberitakan, Kecamatan Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akan mengeluarkan surat peringatan pertama bagi para pedagang di sepanjang Jalan Lenteng Agung, Kamis (15/1/2015).
SP yang dikeluarkan Kecamatan Jagakarsa merupakan tindak lanjut dari sosialisasi penertiban yang dilakukan Kecamatan Jagakarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.