"Jadi kalau kamu kerja, benar dapat segitu. Kalau dulu kan tidak. TKD tunjangan kehadiran doang," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (22/1/2015).
Basuki memberi contoh pegawai Dinas Perhubungan DKI. Berapa banyak mereka menindak angkutan umum yang ngetem sembarangan maupun mencabut pentil kendaraan. Untuk pegawai di Dinas Tata Air, pegawai itu harus bekerja untuk memperbaiki saluran mampet dan mengantisipasi genangan. Poin-poin kinerja itulah yang akan dimasukkan ke dalam TKD.
Saat ini, kata dia, para PNS sudah mulai mengisi formulir-formulir untuk mendapatkan TKD dinamis tersebut. "Tapi masih banyak juga yang keliru isi formulirnya," kata Basuki.
Tahun ini, DKI akan mengatur gaji untuk pejabat eselon II Rp 75 juta-Rp 80 juta, eselon III Rp 45 juta-Rp 50 juta, camat Rp 45 juta, dan lurah Rp 33 juta.
PNS yang tidak melakukan apa pun, yang tugasnya tak jelas, mendapatkan gaji Rp 9 juta; yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus, bisa sampai Rp 13 juta; serta yang honorer, teknis pajak, pengadaan barang, bisa mencapai Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.