"Itu (kantor polisi) akan kita tertibkan juga. Akan kita bongkar bersama dengan kios-kios lainnya. Untuk pos polisi kita tidak ada masalah," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Bambang Prayitno kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).
Menurut Bambang, keberadaan kantor polisi di pinggiran rel di Lenteng Agung sudah atas seizin resmi dari PT KAI. Pemberian izin dilakukan beberapa tahun lalu.
"Saya kira untuk pos polisi pasti dulu ada izinnya untuk kepentingan pengamanan. Izinnya pasti resmi," ujarnya.
Kantor polisi Sub Sektor Lenteng Agung dan kantor Pegadaian Lenteng Agung merupakan bangunan yang masih satu baris dengan kios-kios pedagang. Bangunan-bangunan tersebut berlokasi di pinggiran rel kereta rute Jakarta-Bogor.
PT KAI telah memberikan tenggat waktu dari 21 Januari hingga 27 Januari agar para pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya. Pembongkaran itu bertujuan untuk menciptakan pemandangan kota yang lebih indah, dan untuk mempermudah kinerja masinis.
Selain pinggiran rel kereta Jakarta-Bogor, rute-rute rel Daop I PT KAI lainnya juga akan dibersihkan, misalnya lintas Jakarta-Tangerang, Jakarta-Merak, Jakarta-Bogor, dan Sukabumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.