Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Agus Salim mengatakan, sampai saat ini dua pelaku belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kedua pelaku masing-masing berinisial Z (24) dan MA (36). [Baca: Senjata Api dan Narkoba Ditemukan di Mobil Terduga Pelaku Kejahatan di Depok]
"Yang jelas pelaku melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Agus, di Mapolres Kota Depok, Kamis malam.
Menurut Agus, untuk sementara kedua terduga pelaku dugaan tindak kejahatan hanya dikenakan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api tanpa izin.
Polisi menemukan beberapa pucuk senjata api di dalam mobil yang dikemudikan pelaku, Honda CRV 888 SAW. Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan kedua pria tersebut positif menggunakan narkoba.
Selain senjata api, polisi menemukan dua amplop ganja beserta satu alat hisap shabu. "Urinenya positif ganja, shabu, sama inex," ujar Agus. Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan, setelah sebelumnya mendapat penanganan sementara di RS Mitra Keluarga, Depok.
Keduanya mengalami luka berat akibat diamuk massa. Satu di antaranya mengalami luka tembak di bagian pinggang. Sedangkan mobil yang mereka gunakan, yakni Honda CRV 888 SAW telah diamankan di Mapolresta Depok dalam keadaan rusak berat akibat diamuk massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.