Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas... Ini Tarif Denda Baru untuk Keterlambatan Pembayaran!

Kompas.com - 03/02/2015, 10:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) mengumumkan pengenaan tarif denda baru atas keterlambatan pembayaran tagihan. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah  Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening.

Untuk itu, operator penyedia air bersih di Jakarta tersebut menginformasikan bahwa mulai keterlambatan pembayaran rekening tercetak Juni 2014 akan dikenakan denda sebagai berikut:

No

Kelompoktarif

Keterangan

Denda (Rp)

1.

K1

1A : AsramaBadanSosial

10.000

 

1B : RumahyatimPiatu

1C : Tempatibadah

5A : Hidran, Ledengumum&sejenisnya

2.

K2

1D : RumahSakitPemerintah

10.000

2A1 : RumahTanggaSangatSederhana

5F1 : RumahSusunSangatSederhanadansejenisnya

3.

K3A

2A2 : RumahTanggaSederhana

15.000

5F2 : RumahSusunSederhana

5B : Stasiun Air & Mobil tangkidansejenisnya

4.

K3B

2A3 : Rumahtanggamenengah

15.000

2E1 : LembagaSwadaya Non komersial

3A : Kios/Warung

3B1 : Bengkel Kecil

3C1 : Usaha Kecil

3D1 : Usaha Kecil DalamRumahTangga

5F3 : Rumahsusunmenengah&sejnisnya

5.

K4A

2A4 : Rumahtanggadiatasmenengah

35.000

2B : Kedutaan/Konsulat

2C : Kantor instansipemerintah

2D : kantorperwakilanasing

2E : Lembagaswastakomersial

2F : Lembagapendidikan/kursus

2G : instansi TNI

3B : bengkelmenengah

3C : usahamenengah

3D : usahamenengahdalamrumahtangga

3E : tempatpangkasrambut

3F : penjahit

3G : rumahmakan/restoran

3H : rumahsakitswasta/poliklinik/laboratorium

3I : Praktekdokter

3J : kantorpengacara

3K : hotel melati/non bintang

4A : industry kecil

5FA : rumahsusundiatasmenengahdansejenisnya

6.

K4B

3L : hotel berbintang 1,2,3/motel/cottage

75.000

3M : steambath/salon kecantikan

3N : Night club/café

3O : bank

3P : Service station, bengkelbesar

3Q : perusahaanperdagangan/niaga, ruko/rukan

3R : hotel berbintang 4,5

3S : gedungbertingkattinggi/apartemen/kondominium

4B : pabrikes

4C : pabrikmakanan/minuman

4D : pabrikkimia/obat/kosmetik

4E : pabrik/gudangperindustrian

4G : pergudangan/industry lainnya

5C : tongkang air

5E : PT Jaya Ancoldansejenisnya

7.

Khusus

5D : BPP TanjungPriokdansejenisnya

130.000

"Untuk itu, mulai sekarang mari lakukan pembayaran tagihan sebelum tanggal 25 setiap bulannya. Ini untuk menghindari denda keterlambatan," ujar Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibility/CCSR Division Head Palyja, Selasa (3/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com