PK yang diajukan Pristono itu berkaitan dengan pemindahan penahanan dia dari Rumah Tahanan Salemba ke Cipinang. "Namun, di praperadilan itu kami kalah," ujar penasihat hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Tonin menjelaskan, pada 18 November telah dilakukan penggeledahan terhadap sel Pristono oleh kejaksaan. Di sel itu, jaksa menemukan barang seperti ponsel dan juga cairan pembersih lantai. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke Rutan Cipinang pada keesokan harinya.
Tonin menjelaskan, jaksa menilai barang-barang tersebut dapat mengganggu proses hukum. Soal adanya cairan pembersih lantai, Pristono dikhawatirkan akan bunuh diri.
Alasan itulah yang membuat jaksa melakukan pemindahan paksa. "Kan bukan rahasia lagi orang punya ponsel di sel," ujar Tonin.
Pemindahan itu pula yang membuat penasihat hukum Pristono mengajukan praperadilan. Menurut Tonin, penggeledahan di dalam sel bukan lagi ranah jaksa, melainkan kepala rutan.
Pada sidang praperadilan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno memenangkan jaksa. Menurut hakim, penggeledahan dan pemindahan Pristono sudah sesuai dengan peraturan.
Menurut penasihat hukumnya, hakim telah membuat kekeliruan dalam putusannya. "Ini kriminalisasi, seperti ada dendam. Saya sih enggak tahu. Makanya, kita PK," ujar Tonin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.