Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Biaya Premi Asuransi Saat Membuat SIM Tidak Wajib

Kompas.com - 17/02/2015, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai biaya-biaya saat pembuatan SIM, mulai dari berapa tarif resmi pembuatan SIM, biaya tes kesehatan, serta biaya premi asuransi.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2015), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menjelaskan, tarif atau biaya yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dalam proses penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C di unit SIM Keliling Polda Metro Jaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah  No 50 Tahun 2010, penerbitan SIM A perpanjangan Rp 80.000 tiap penerbitan dan penerbitan SIM C sebesar Rp 75.000 tiap penerbitan. (Baca: Pak Polisi, Berapa Sih Sebenarnya Biaya Perpanjangan SIM?)

Adapun pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter merupakan salah satu persyaratan dalam proses penerbitan SIM. Hal itu tercantum dalam Pasal 24 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Besarnya biaya untuk tes kesehatan, baik SIM A mapupn SIM C, ialah Rp 30.000 tiap penerbitan.

Dengan tarif tes kesehatan itu tersebut, pemilik kendaraan yang mengurus SIM harus dicek kesehatannya meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik. Dokter yang memeriksa pun harus berdasarkan rekomendasi dari kedokteran kepolisian. Sayangnya, pada saat pembuatan SIM keliling yang dilakukan wartawan Kompas.com, tes kesehatan di-skip, tetapitetap wajib membayar Rp 30.000.

Terkait asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang dikelola PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, petugas di Unit Pelayanan Satpas Polda Metro Jaya tidak boleh mewajibkan karena hal tersebut bukanlah suatu persyaratan atau kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pembuatan SIM. Premi asuransi sebesar Rp 30.000 hanya imbauan.

Dengan demikian, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 140.000 tiap penerbitan dengan biaya asuransi dan SIM C Rp 135.000 tiap penerbitan dengan biaya asuransi. Jika tanpa asuransi, pembuatan SIM A Rp 110.000 dan SIM C Rp 105.000.

Baca juga:
"Mau sampai Kapan Kita Memperoleh SIM dengan Cara Tidak Jujur?"
"Kok Beda Jauh Ya? di Kalimantan Buat SIM sampai Rp 1,5 Juta"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com