Akibatnya, akses menuju Jalan Medan Merdeka Timur saat ini ditutup. Pantauan Kompas.com, kemacetan arus lalu lintas terjadi di arus Jalan Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Timur. Kendaraan yang ingin masuk ke Jalan Medan Merdeka Timur pun dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Akibat antrean kendaraan ini, arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih pun ikut macet.
Sebelumnya, massa gabungan dari nelayan Front Nelayan Bersatu dan juga buruh mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Susi yang menteri Jokowi ini selama ini membuat peraturan tidak pro-terhadap nelayan. Artinya, Jokowi dan Susi adalah pembohong besar, penipu," ujar orator dalam orasinya.
Massa membawa berbagai macam spanduk bertuliskan, "Nelayan Bukan Perusak Lingkungan". Mereka menuntut Menteri Susi Pudjiastuti mencabut Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 itu tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi, Menteri Susi tidak mencantumkan alat tangkap ikan apa yang dapat digunakan para nelayan akibat adanya peraturan itu. Mereka menganggap Susi hanya melarang tanpa memberikan solusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.