Dengan berurai air mata, DO mengatakan bahwa polisi menyebut dia tidak memiliki bukti penganiayaan fisik dan seksual yang dilakukan ES. Hal itu menjadi alasan keluarganya diminta menandatangani surat pencabutan laporan.
"Polisi bilang saya tidak punya bukti sehingga diminta untuk menandatangani surat pencabutan laporan. Masa saya harus terluka dulu baru polisi percaya," kata DO sambil terisak di Mapolresta Depok, Selasa (23/3/2015).
Meski begitu, DO mengaku tidak berdaya. Dia merasa keluarganya terancam oleh ES. Ayah DO pun menyetujui mencabut laporan terhadap ES.
DO mengaku menjadi korban nafsu ES yang mengurungnya selama 32 hari di rumah kontrakan ES, sejak 20 Februari 2015. DO menceritakan perlakukan kasar ES kepadanya jika dia menolak melayaninya berhubungan seks. (Baca: Disekap dan Dijadikan Budak Seks Selama 32 Hari)
Dia bisa bebas berkat pertolongan adiknya yang melaporkan perbuatan ES ke polisi. (Baca: Kronologi Terbebasnya Wanita yang Dijadikan Budak Seks)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.