Padahal selama ini mereka menganggap dokumen RAPBD yang diserahkan Pemprov DKI ke Kemendagri adalah dokumen palsu karena bukan hasil pembahasan dengan DPRD DKI. "Tidak perlu lagi, karena sudah jelas ya memang bukan hasil pembahasan bersama," ujar Wakil Ketua Tim Angket Inggard Joshua di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (27/3/2015).
Ketika tim pansus hak angket memanggil pakar hukum tata negara Margarito Kamis, salah satu panitian angket yaitu Syahrial juga menanyakan hal yang berkaitan dengan itu.
Menurut Syahrial, Kemendagri sudah mengetahui terdapat kekeliruan dalam proses penyusunan APBD DKI tahun ini. Itu sebabnya, dokumen APBD sempat dikembalikan untuk direvisi oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Akan tetapi, ketika dokumen sudah dikembalikan lagi kepada Kemendagri, Kemendagri pun melanjutkan ke tahap evaluasi. Syahrial sempat bertanya-tanya mengapa Kemendagri mengevaluasi dokumen APBD itu.
"Sebab dengan mengevaluasi hal itu berarti sudah ada pengakuan hukum bahwa itu hasil pembahasan bersama," ujar Syahrial saat itu.
Pertanyaan dari Syahrial itu bahkan tidak bisa dijawab oleh Margarito. "Saya tidak tahu bagaimana jalan pikirannya Kemendagri. Saya pikir mereka percaya bahwa yang diajukan sesuai hasil pembahasan makanya mereka terima," jawab Margarito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.