Penggerebekan bermula dari laporan warga terkait penjualan air zamzam palsu di Toko Rizky Agency, Jalan Jatibaru IV No 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi pun langsung melakukan pengintaian ke toko yang berlokasi di depan Stasiun Tanah Abang tersebut. Setelah memastikan kebenaran laporan warga tersebut, polisi pun akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepada polisi, MR mengaku mengemas sendiri air zamzam palsu tersebut di rumah kontrakannya di Jalan Mufakat RT 003 RW 06, Srengseng, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim tersebut pun mendatangi rumah kontrakan MR pukul 15.00 WIB.
Saat polisi datang, tiga tersangka, yaitu SS, WD, dan AW, tengah sibuk memproduksi dan mengemas air mineral galon menjadi air zamzam kemasan jeriken satu dan lima liter, serta ukuran 300 mililiter.
Seusai mengamankan keempat tersangka dan barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat, polisi kemudian bergerak ke kediaman MZ di Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 18.00 WIB. Di sana, polisi mengamankan MZ dan seorang tersangka lainnya yang juga selaku anak buahnya, NS.
Saat ini, keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Keenamnya terancam jeratan pasal berlapis tentang perindustrian, wajib daftar perusahaan, pangan, kesehatan, perlindungan konsumen, dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun penjara.