"Eksepsi terdakwa telah melampaui lingkup keberatan karena menyinggung materi sidang. Kami menolak eksepsi karena dakwaan yang kami tujukan sudah memenuhi ketentuan persidangan," kata Jaksa Azi di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2015) sore.
Pantauan Kompas.com, tampak enam orang pengacara mendamping Raden Nuh dkk. Setelah pembacaan tanggapan eksepsi, jaksa penuntut umum meminta hakim Suprapto untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Namun, hakim mengeluarkan putusan sela setelah pembacaan tanggapan tersebut. Isi putusan sela memutuskan sidang akan ditunda hingga 1 minggu lamanya.
"Setelah mendengar tanggapan eksepsi, sidang akan saya tunda dan digelar lagi pada hari Senin depan tanggal 13 April 2015," kata Hakim Suprapto sambil mengetuk palu.
Pada persidangan pekan lalu, Raden Nuh dkk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum Raden Nuh menemukan begitu banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam BAP jaksa penuntut umum.
Pihak Raden Nuh juga keberatan dengan dakwaan yang dibacakan karena mereka menilai dakwaan itu diolah berdasarkan BAP yang keliru. Terakhir, Raden Nuh dkk merasa surat dakwaan itu membingungkan dan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.