"Kan ada SOP, lihat prosedurnya saja kan. Apakah ketika sekolah listriknya menunggak yang disalahkan kepala sekolah, atau dinasnya, atau ini tanggung jawab BPKAD, harus dilihat prosedurnya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4/2015).
Jika sudah seperti ini, Taufik mengatakan Pemprov DKI tidak perlu saling menyalahkan. Tunggakan yang ada harus segera dilunasi.
Akan tetapi, tetap harus dicermati siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab mengenai masalah ini. Tujuannya untuk menghindari risiko kejadian serupa di kemudian hari.
"Engga usah saling menyalahkan, selesaikan saja. Cuma kan harus dipikirkan supaya di kemudian hari enggak terjadi lagi," ujar Taufik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggak pembayaran listrik bagi 158 gedung kantor seperti kelurahan, kecamatan, dan kantor dinas serta sekolah selama tiga bulan dari Januari-Maret 2015.
Hal ini diakibatkan oleh keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan nilai tunggakan pembayaran listrik mencapai Rp 134 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyalahkan BPKAD soal tunggakan listrik yang dilakukan gedung-gedung pemerintahan, tak terkecuali bangunan sekolah.
Seharusnya, kata dia, hal tersebut tak perlu terjadi bila BPKAD mematuhi surat keputusan Gubernur.
Menurut Arie, pembayaran listrik merupakan salah satu belanja tidak langsung yang seharusnya menggunakan anggaran mendahului. Dengan demikian, tidak perlu menunggu adanya usulan. Saling tuding antara keduanya pun terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.