Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Kos Alfi Terancam Dibongkar

Kompas.com - 20/04/2015, 08:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah kos yang sempat ditinggali almarhum Dedeuh Alfi Sahrin (26), di Jalan Tebet Utara 15-C, Tebet Timur, Jakarta Selatan, ternyata salah peruntukan dan tidak memiliki izin untuk dijadikan rumah kos. Camat Tebet Mahludin menjelaskan, untuk menjadi kos-kosan, pemilik rumah seharusnya mengurus izin terlebih dahulu pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. 

"Rumahnya tidak ada izin usaha dari Dinas Perumahan. Kos-kosan itu kan termasuk salah satu usaha, jadi ini ilegal," kata Mahludin, saat dihubungi, Senin (20/4/2015) pagi. 

Bahkan, lanjut dia, hampir seluruh rumah di Jalan Tebet Utara yang dijadikan rumah kos tidak memiliki izin usaha. Rencananya, Kecamatan akan menutup serta membongkar bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Tak hanya itu, rumah kos di sepanjang Jalan Tebet Utara juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan rumah atau bangunan. Terlebih, kos-kosan itu dipergunakan untuk tindakan asusila yang meresahkan warga sekitar.

Jalan Tebet Utara dikenal di dunia prostitusi sebagai Vagina Street. Banyak pria hidung belang yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut. 

Lebih lanjut, Mahludin menjelaskan, tanah di Jalan Tebet Utara merupakan tanah milik Pemprov DKI dan segera dibangun ruang terbuka hijau (RTH) di bulan September mendatang.

"Sekarang kami lagi lakukan pendataan. Nanti akan dibangun ruang terbuka hijau," kata Mahludin.  Pada

kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, rumah kos yang ada di Ibu Kota harus memiliki izin dari dinasnya. Warga yang akan membuat rumah kos harus izin terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan (UUG), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat keterangan RT dan RW, mengisi formulir isian, dan paling sedikit terdapat 30 kamar.

Menurut dia, tidak semua rumah pula bisa dijadikan rumah kos. Apabila tetangga keberatan dan pemilik tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat izin tidak dapat diterbitkan.

"Salah satu tugas kami adalah melakukan monitoring yang dilakukan oleh suku dinas wilayah kota. Kalau di tempat kos tersebut ada penyalahgunaan, maka izin akan kami cabut," kata Ika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com