Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Fatimah Belum Bisa Merasa Lega

Kompas.com - 21/04/2015, 13:31 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Fatimah (90) belum bisa merasa lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan perkara yang diajukan oleh Nurhakim (72), menantu Fatimah, masih bisa berlanjut.

Sidang putusan telah selesai digelar di PN Tangerang, Selasa (21/4/2015) siang. Ketua Majelis Hakim Ratna Mintarsih menyatakan gugatan Nurhakim adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak bisa diterima.

Nurhakim mengajukan bukti di materi gugatan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, yaitu soal tanda tangan dia yang dipalsukan.

Ratna menjelaskan, pihak Nurhakim menganggap tanda tangan Nurhakim yang tertera pada sebuah surat pernyataan yang dimiliki Fatimah sebagai tanda tangan palsu.

Namun soal palsu atau tidaknya tanda tangan itu masih jadi tanda tanya karena tidak ada hal yang menyatakan tanda tangan itu palsu.

Oleh karenanya, kubu Nurhakim diberi kesempatan untuk memperbaiki materi gugatan selama 14 hari.

Seusai sidang, Fatimah tidak terlalu banyak bicara ketika ditanyai oleh awak media. Fatimah tahu bahwa dengan putusan seperti itu, Nurhakim masih bisa melayangkan gugatan dan proses persidangan masih akan terus berlanjut.

Fatimah hanya menegaskan bahwa tanah atas nama Nurhakim itu telah dia bayar lunas. "Pokoknya sudah dibayar, tanahnya sudah lunas, tetapi belum balik nama," kata Fatimah.

Saat ditanya lebih lanjut soal sidang tadi, Fatimah lebih banyak terdiam. Pertanyaan yang disampaikan ke Fatimah pun dijawab oleh anak-anaknya yang ikut bersama Fatimah.

Dari pihak Nurhakim memastikan akan memperbaiki poin dari materi gugatan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Namun langkah selanjutnya, apakah akan digugat lagi atau hanya memperbaiki bukti yang sudah ada, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Akan kita bicarakan dengan klien kami dulu," kata kuasa hukum Nurhakim, M. Singarimbun.

Sidang putusan gugatan terhadap Fatimah yang dilayangkan Nurhakim telah selesai digelar siang ini di PN Tangerang.

Nurhakim menggugat tanah yang ditempati Fatimah dan keluarga seluas 397 meter persegi sebagai miliknya.

Hal itu didasarkan atas sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama Nurhakim. Sebelumnya Nurhakim juga telah menggugat Fatimah dengan gugatan yang sama dan ditambah dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Namun pada sidang putusan yang digelar 30 Oktober 2014 lalu, majelis hakim memutuskan Fatimah bebas dari gugatan tersebut, termasuk gugatan membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com