Menurut Buang, bangunan-bangunan tersebut merupakan milik Pemprov DKI. Sehingga, pihaknya tidak berkewajiban untuk memberikan biaya konpensasi ganti rugi. Selain itu, pembongkaran diperlukan karena berimbas pada penyempitan kali yang berada di wilayah RT 01 hingga 07 RW 03, Pegangsaan Dua.
"Masih tersisa sekitar 10 bangunan lagi. Pokoknya kita targetkan akhir pekan ini selesai," tegasnya.
Secara umum, Kali Cakung Lama melintasi empat Kelurahan di tiga Kecamatan di Jakut. Dengan panjang sekitar lima kilometer, kali yang awalnya memiliki lebar 12 meter itu kerap meluap dan menyebabkan banjir.
"Soalnya lebar kali sekarang hanya menyisakan 2-3 meter. Rawan banjir karena aliran air kali jadi tidak lancar," demikian Buang.
Sebelumnya, Pemkot Jakut membongkar sejumlah bangunan liar di kawasan waduk Pluit, Penjaringan, Senin (20/4/2015) lalu. Pembongaran sebanyak 310 bangunan ilegal itu merupakan bagian dari penertiban terhadap pemukiman kumuh wilayah tersebut yang memiliki total 2.000 bangunan.