Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Penyidik Akan Periksa Jokowi soal UPS, Ini Kata Ahok

Kompas.com - 05/05/2015, 10:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Bareskrim tidak akan memanggil Joko Widodo untuk dimintai keterangannya terkait kasus uninterruptible power supply (UPS). 

"Orang-orang mengungkapkan (polisi) mau panggil Jokowi, bukan begitu maksudnya. Kalau memang dibutuhkan keterangan ya kami sampaikan dan kalau sudah cukup, ya sudah enggak ada apa-apa lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (5/5/2015). 

Basuki juga menegaskan, pihaknya akan kooperatif dengan pihak kepolisian. Dia juga mempersilakan penyidik kepolisian memeriksa seluruh pegawai negeri sipil (PNS) DKI terkait.

Apabila polisi membutuhkan keterangan dari dirinya, Basuki mengaku siap memberi penjelasan dengan detail. Sehingga, polisi akan mendapat data yang akurat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan UPS.

"Kata Pak Buwas (Kabareskrim Komjen Budi Waseso) juga bukan mau periksa pak Jokowi. Kepolisian, kalau memang (ada) data yang dibutuhkan dan harus minta keterangan pak Jokowi, polisi tentu akan minta kepada beliau. Tapi kami akan kasih data semua kok, kami juga sudah sering dimintai keterangan," kata Basuki.

Sebelumnya, saat mengunjungi Basuki di Balai Kota, Budi menyatakan pihaknya tidak akan memanggil Jokowi. Keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil, lanjut dia, cukup untuk mengungkap permasalahan yang ada.

"Enggak dong, masa kasus-kasus kayak gitu (panggil Jokowi). Kalau memang yang ada sekarang sudah cukup untuk mengungkap semua, ya tidak perlu ke mana-mana," kata Budi.

Terkait kasus ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan dua mantan pejabat DKI yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua anggota DPRD DKI Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar sebagai saksi. Pada tahun anggaran 2014, Lunggana atau yang karib disapa Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara Fahmi pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com