"Saya diperiksa lagi hari ini. Ini pemeriksaan kedua," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa siang. Retno datang bersama tiga orang pengacaranya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Retno dilaporkan karena memberikan hukuman skorsing kepada sejumlah siswanya. Salah satu orangtua siswa melaporkan Retno dengan tuduhan diskriminasi.
Ia memberikan hukuman itu karena sejumlah siswa itu telah mengeroyok seorang warga. Sejumlah siswa itu dihukum skorsing selama 34 hari.
Retno telah diperiksa sebelumnya 10 Maret 2015 lalu. Saat itu ia tampak ditemani oleh beberapa orang dari LBH Jakarta dan sejumlah aktivis dan guru.
Mereka memberikan dukungan kepada Retno yang diwujudkan ke dalam sebuah spanduk berukuran sekitar 100x50 sentimeter berwarna putih.
Di spanduk itu terdapat tulisan: "Tolak Kriminalisasi Kepala Sekolah yang Menegakan Aturan Tata Tertib di Sekolah. Skorsing Bagi Siswa adalah Pembelajaran. Pengeroyokan dan Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan oleh Undang-Undang Walaupun Dilakukan Pelajar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.