RA dikenakan pasal Pasal 296 dan 506 KUHP yang mengatur tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Dengan begitu, RA diancam hukuman selama satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, AA, pekerja seks yang dikendalikan oleh RA, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. AA masih dalam pemeriksaan terkait modus yang dilakukan oleh RA.
"AA masih saksi. Saya tidak bisa menyampaikan latar belakanganya karena masih dalam penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Selain itu, para pelanggan yang pernah memesan ke RA juga saat ini masih didalami. Mereka akan dijadikan saksi dalam kasus ini.
RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan saat hendak melakukan transaksi dengan pelangganya, Jumat kemarin di salah satu hotel bintang lima di daerah Jakarta Selatan. Ia dibekuk oleh polisi karena kedapatan menjajakan jasa pekerja seks lewat online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.